Pengertian
Wisatawan
Berdasarkan
Undang-Undang Pariwiasata No.9 tahun 2010 tentang kepariwisataan menyebutkan
bahwa, wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Menurut Yoeti, (1996:133)
untuk bisa masuk dalam kategori wisatawan, maka setidaknya seseorang haruslah
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a) Melakukan perjalanan itu lebih dari 24 jam.
b) Perjalanan itu dilakukan hanya untuk sementara
waktu.
c) Orang yang melakukannya tidak
mencari nafkah di tempat atau negara yang dikunjunginya.
Dan
menururt Nyoman, (1994:25) Orang-orang yang singgah dalam pelayaran lautnya,
sekalipun bila mereka tinggal kurang dari 24 jam juga disebut sebagai wisatawan.
U.N Confrence on Interest Travel
and Tourism di Roma 1963 dalam Irawan, (2010:12) menyatakan
bahwa wisatawan adalah setiap orang yang mengunjungi suatu negara selain negara
tempat tinggalnya yang biasa, untuk berbagai tujuan selain mencari nafkah dan
melakukan suatu pekerjaan yang menguntungkan di negara yang dikunjungi. Dari
definisi tersebut telah mencakup wisatawan (tourist)
yaitu pengunjung yang datang paling sedikit 24 jam di negara yang dikunjungi.
Dan Pelancong (excursionist) yaitu
seorang pengunjung yang tinggal kurang dari 24 jam di negara yang dikunjungi.
Dari
defenisi-defenisi diatas dapat disimpulkan batasan yang disebut wisatawan adalah:
a) Perjalanan yang dilakukan lebih kurang 24 jam.
b)
Perjalanan yang
dilakukan hanya untuk sementara.
c) Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari
nafkah di tempat tujuannya.