Senin, 14 September 2015

Pengertian Wisatawan
            Berdasarkan Undang-Undang Pariwiasata No.9 tahun 2010 tentang kepariwisataan menyebutkan bahwa, wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Menurut Yoeti, (1996:133) untuk bisa masuk dalam kategori wisatawan, maka setidaknya seseorang haruslah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a) Melakukan perjalanan itu lebih dari 24 jam.
b) Perjalanan itu dilakukan hanya untuk sementara waktu.
c) Orang yang melakukannya tidak mencari nafkah di tempat atau negara yang dikunjunginya.
            Dan menururt Nyoman, (1994:25) Orang-orang yang singgah dalam pelayaran lautnya, sekalipun bila mereka tinggal kurang dari 24 jam juga disebut sebagai wisatawan.
            U.N Confrence on Interest Travel and Tourism di Roma 1963 dalam Irawan, (2010:12) menyatakan bahwa wisatawan adalah setiap orang yang mengunjungi suatu negara selain negara tempat tinggalnya yang biasa, untuk berbagai tujuan selain mencari nafkah dan melakukan suatu pekerjaan yang menguntungkan di negara yang dikunjungi. Dari definisi tersebut telah mencakup wisatawan (tourist) yaitu pengunjung yang datang paling sedikit 24 jam di negara yang dikunjungi. Dan Pelancong (excursionist) yaitu seorang pengunjung yang tinggal kurang dari 24 jam di negara yang dikunjungi.
            Dari defenisi-defenisi diatas dapat disimpulkan batasan yang disebut wisatawan adalah:
a)      Perjalanan yang dilakukan lebih kurang 24 jam.
b)      Perjalanan yang dilakukan hanya untuk sementara.

c)      Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah di tempat tujuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar